Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M. Afri Rizky Lubis mengaku kecewa terhadap sikap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah bangunan bermasalah.
Rapat tersebut sedianya digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (13/04/2026), mulai pukul 10.30 WIB dengan mengundang sejumlah pemilik bangunan serta instansi terkait.
Namun hingga pukul 11.30 WIB, pihak Perkimcikataru tidak juga hadir tanpa adanya pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadiran mereka.
Akibatnya, rapat terpaksa ditunda meski sejumlah anggota dewan dan peserta undangan telah hadir sejak awal.
Turut hadir menunggu pelaksanaan rapat di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizky Lubis, anggota dewan Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri, para pemilik bangunan, pihak kelurahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Medan.
“Rapat kita tunda karena Perkimcikataru tidak kooperatif,” ujar Afri Rizky Lubis.
Ia menyayangkan sikap Perkimcikataru yang dinilai kerap tidak disiplin dalam menghadiri agenda resmi bersama DPRD.
“Bukan hanya sekali atau dua kali. Ini sudah sering terjadi. Apakah karena kurang pemahaman atau kurang berkompeten sebagai Kabid maupun kepala seksi,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran OPD terkait sangat penting dalam rapat pembahasan bangunan bermasalah, mengingat instansi tersebut memiliki kewenangan teknis terkait pengawasan, perizinan, dan penindakan.
Komisi IV DPRD Medan menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD sekaligus menghambat penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
DPRD Medan berharap ke depan seluruh OPD, khususnya Perkimcikataru, lebih profesional dan responsif dalam menghadiri agenda rapat resmi demi kepentingan pelayanan publik.













