Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tampak berang dan kecewa terhadap kinerja Satpol PP Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap operasional Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bulan sebelumnya, bangunan usaha tersebut telah diminta disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini usaha itu masih tetap beroperasi.
“Ini salah satu bentuk pelecehan dan perlawanan terhadap lembaga DPRD Medan. Kendati sudah direkomendasikan disegel melalui hasil RDP, Wakita Warkop tetap beroperasi,” ujar Paul saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Paul didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M. Afri Rizki Lubis serta anggota dewan Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusuf Ginting Suka, dan Ahmad Afandi.
Paul menegaskan, pemilik usaha telah beberapa kali mendapat surat peringatan, namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga usaha beroperasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap tidak taat terhadap aturan yang berlaku.
“Sudah jelas Wakita tidak memiliki izin PBG. Dari awal sudah diberikan surat peringatan, namun pembangunan terus berjalan sampai beroperasi. Pemilik jelas melakukan perlawanan dan harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya izin bangunan juga berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG. Karena itu, pemilik usaha diminta segera mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan.
“Sebelum izin terbit, bangunan harus disegel sesuai keputusan rapat di DPRD. Setelah izin keluar, silakan beroperasi kembali,” ujarnya.
Paul juga menyesalkan lemahnya pengawasan Satpol PP Kota Medan yang seharusnya menjalankan penegakan perda secara tegas.
“Satpol PP seharusnya tegas demi menjaga ketertiban dan mengamankan pemasukan PAD,” tandasnya.
Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) segera memediasi pihak pengusaha agar mematuhi aturan perizinan, sekaligus mendukung penataan estetika Kota Medan.













