Residivis Narkoba Ditangkap di Tebing Tinggi, Polisi Sita Sabu dan Handphone

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial MAP (32) di kawasan Perumnas Bagelen, Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Meranti.

“Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat tersangka berada di lokasi dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Selasa (19/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,87 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Surya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rendi)

Baca Juga:  Cek Disini Bila Anda Penerima Bansos