Polisi Ringkus Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Pasar Horas Pematangsiantar

Polisi Ringkus Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Pasar Horas Pematangsiantar

Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Gedung I Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, sebelumnya berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.

Setelah itu, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun di lokasi tersebut korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dan meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut membeli pulsa sambil membawa telepon genggam korban menuju area dalam Pasar Horas hingga ke lantai tiga gedung.

“Saat berada di tangga menuju lantai dua, korban diancam menggunakan sebilah pisau dan dipaksa mengikuti pelaku ke lantai tiga,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).

Di salah satu ruangan kosong di lantai tiga, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku juga mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit PPA bersama tim opsnal mengamankan RMRM di kawasan Jalan Letjen Haryono, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Bobby Nasution Khidmat Ikuti Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden

Saat diperiksa, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Sandi.

Kasus tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Rendi)