Karo – Polres Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial RH (38) ditangkap personel Unit II Satresnarkoba saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sore di pinggir jalan Desa Tiga Binanga setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 1,19 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.
Setelah diamankan di lokasi, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Jhonny menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba hingga ke tingkat desa.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Rendi)













