DPRD Medan Minta PT Kilang Kecap Angsa Lengkapi Perizinan dan Penuhi Ketentuan Lingkungan

DPRD Medan Minta PT Kilang Kecap Angsa Lengkapi Perizinan dan Penuhi Ketentuan Lingkungan

Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, untuk kooperatif memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama pihak perusahaan, warga, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik ke saluran drainase di sekitar lokasi usaha.

“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV DPRD Medan adalah meminta pihak perusahaan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak yang didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri.

Menurut Paul, DPRD Medan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan berbagai dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persyaratan administrasi lainnya.

Ia berharap setelah seluruh perizinan dipenuhi, tidak lagi muncul persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

“Artinya tidak ada lagi persoalan di lapangan yang muncul akibat kelalaian atau kekurangan administrasi dari pihak perusahaan,” katanya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Medan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pabrik dan menuding adanya pelanggaran lingkungan. Namun, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik justru menyatakan tidak mempermasalahkan operasional perusahaan yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.

Baca Juga:  Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Minta Wali Kota Klarifikasi SE Penataan Penjualan Daging Non-Halal

Salah seorang warga, Azwar Al Aras, mengatakan hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan selama ini berjalan baik tanpa adanya sengketa yang berarti.

“Sejak berdiri pada tahun 1965, hubungan kami dengan pihak perusahaan baik-baik saja. Kami tidak pernah merasa keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujarnya.

Azwar juga mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang melakukan aksi protes terkait keberadaan perusahaan.

Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, menyatakan masyarakat sekitar tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi unjuk rasa atas nama warga Jalan Bono.

“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono,” katanya.

Meski mengakui terkadang tercium aroma rebusan kacang atau gula merah dari aktivitas produksi, warga menilai kondisi tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Kalau sedang merebus kacang atau gula merah memang aromanya terbawa angin ke rumah-rumah warga, tetapi sejauh ini tidak mengganggu kami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan melengkapi dokumen administrasi yang masih diperlukan.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah maupun emisi udara perusahaan selama ini telah menjalani pemeriksaan berkala oleh instansi terkait.

“Jika masih terdapat kekurangan administrasi, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hansen.