Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menargetkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 rampung dalam waktu maksimal dua hingga tiga bulan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan sebanyak 542.166 lembar SPPT PBB dan DHKP dengan nilai total ketetapan pajak mencapai Rp972.045.127.089 mulai disalurkan kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2026 ini SOP kami perketat. Kami tidak ingin SPPT tertahan berbulan-bulan, sehingga kami targetkan dalam dua bulan seluruh SPPT sudah terdistribusikan ke wajib pajak,” ujar Agha, Sabtu (24/1/2026).
Agha menjelaskan, pendistribusian SPPT PBB dilakukan dengan melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) dan aparat kewilayahan agar dokumen pajak dapat diterima langsung oleh wajib pajak (WP).
“Walaupun sudah diserahkan ke UPT dan kewilayahan, kami tetap melakukan monitoring setiap hari. Jika ada SPPT yang belum tersalurkan, kami segera identifikasi kendalanya dan mencari solusi agar bisa segera diterima masyarakat,” jelasnya.
Bapenda Medan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB. Warga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Lapor Bapenda atau menghubungi Call Center Bapenda Medan di nomor 0823-1192-0459.
“Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui kepala lingkungan (kepling) agar informasinya diteruskan ke kami. SPPT yang belum tersalurkan kami simpan di kantor Bapenda agar tidak tercecer dan mudah diambil oleh wajib pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Agha menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Medan pada tahun 2026. Ia memastikan nilai PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Nilai PBB tidak mengalami kenaikan. Program pengurangan PBB juga masih tetap ada sesuai Peraturan Wali Kota. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengajukan pengurangan,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan Kota Medan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu agar pembangunan Kota Medan dapat terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” tutup Agha. (Rendi)













