Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor, Kerugian Korban Rp21 Juta

Deli Serdang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, Jumat (23/1/2026) malam.

Pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, ditangkap di Jalan Industri, tepatnya di depan Gudang Alfamart Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Pelaku diduga menipu korban Kurniawati (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Percut Sei Tuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi sebuah usaha laundry di wilayah Tanjung Morawa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan berpura-pura tidak membawa uang tunai.

Dengan alasan hendak mengambil uang di rumah yang diklaim tidak jauh dari lokasi, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga:  Banjir Akibatkan Pecahnya Tanggul Sungai Dua Asahan, Jadi Penghambat Peningkatan Jalan Menuju TPA Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jonni, Sabtu (24/1/2026).

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Rendi)