Nias  

Diduga Oknum Panwascam Ulususua Merangkap Jabatan

Nisel – Sungguh miris, diduga salah seorang anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwas) Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Ahlan Laia, masih merangkap beberapa jabatan. Diketahui keseharian berprofesi sebagai guru di sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta Kristen BNKP Ulususua, dan aktif sebagai wakil ketua BPD di Desa Sisarahili Susua.

PL (40) masyarakat Ulususua mengatakan bahwa selama ini mereka tidak mengetahui kejadian ini. Namun karena informasi ini telah beredar ditengah masyarakat sehingga merasa aneh.

“Merupakan hal yang aneh, sehingga menimbulkan dugaan atau kecurigaan kami sebagai masyarakat. Tentu kita bisa berspekulasi jangan – jangan oknum itu punya bekingan kuat di jajaran Bawaslu Nias Selatan. Sehingga Bawaslu Nisel seakan tutup mata dan dianulir tidak tegas memberi sanksi kepada anggotanya di tingkat kecamatan,” ucapnya kepada Metropublik.com, Kamis (22/08/2024).

Ianya berharap semoga hal seperti ini, menjadi atensi kepada Bawaslu Nias Selatan, Bawaslu Propinsi, Bawaslu RI, dan DKPP RI, untuk cekatan melakukan penindakkan agar dapat tercapai tujuan Demokrasi melalui  pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. “Karena bagaimana semua itu bisa maksimal jikalau pengawas bekerja sudah  tidak profesional,” harapnya dengan tegas.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Nias Selatan Ibu Nely Pesta Hartati Zebua, saat dikonfirmasi media mengatakan sedang melakukan on proses. “Kami sedang on proses terkait hal tersebut pak,” ujarnya Senin(19//08/2024).

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Desa Sisarahili Misseri Laia mengatakan bahwasanya yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai wakil ketua BPD. Ketika ditanya isu adanya pengunduran diri yang bersangkutan, dengan tegas Kades sampaikan bahwa untuk hal itu kurang tau mengingat.

“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan baik lisan maupun secara tertulis disampaikan kepada saya sebagai pimpinan pemerintahan Desa,” ungkap kades Sisarahili.

Baca Juga:  78 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan Tuhemberua Boyo Nias Belum Tersentuh Aspal

Ahlan Laia yang dikonfirmasi oleh media ini mengatakan hal ini telah diklarifikasinya. “Hal ini sudah saya klarifikasi. Dan untuk informasinya saya ucapkan terimakasih,” ujarnya, Selasa (20/08/2024).

Untuk Diketahui bersama sesuai UU, penyelenggara Pemilu wajib bekerja penuh waktu. Artinya, seorang penyelenggara Pemilu dilarang bekerja pada profesi lain. Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Dan ditegaska pada peraturan Badan Pengawas Pemilu, Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal 7 butir n. berbunyi Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (MP/As).