Medan – Lima remaja diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru setelah melakukan aksi perampokan dengan modus ajakan kencan. Para pelaku yang seluruhnya masih berusia 16 tahun terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka dengan sengaja memancing korban dengan janji pertemuan untuk berkencan, sebelum akhirnya melancarkan aksi kriminal.
Ketiga pelaku laki-laki berinisial ASPL, MRP, dan SRT merupakan warga Kecamatan Medan Johor. Sementara dua pelaku perempuan berinisial CNA, warga Kecamatan Polonia, dan NA, warga Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, menyampaikan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. CNA menghubungi korban, M. Ghalib Azmi Lubis, warga Jalan Brigjen Katamso, dan memintanya menjemput di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, korban tidak menemukan CNA dan memutuskan menunggu. Tak lama, tiga remaja laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion,” jelas Kompol Hendrik dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).
Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban. Korban sempat merebut kembali kuncinya, namun karena melawan, salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mencoba menyerang korban. Serangan tersebut berhasil ditangkis, namun pelaku lain memukul kepala korban dengan batu, menyebabkan luka robek di bagian kanan dan kiri kepala.
Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya. Para pelaku segera melarikan diri membawa kendaraan tersebut.
Korban yang bersimbah darah berlari ke kantor Kelurahan Suka Damai untuk meminta pertolongan. Warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan bantuan dan membawanya ke fasilitas medis terdekat. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Avis dengan harga Rp1.400.000. Uang hasil kejahatan digunakan untuk menyewa penginapan selama lima hari di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting dan membeli pakaian.
“Saat ini kelima pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Hendrik. (Rendi)