Medan – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengingatkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, agar tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di lingkungan perusahaan milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Menurut Salomo, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan honorer justru dapat menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, manajemen diminta mencari solusi dengan memberdayakan seluruh tenaga kerja yang ada.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat dengan alasan penghematan biaya. Kasihan kalau sampai terjadi PHK. Satu orang saja dipecat bisa menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ujar Salomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III T Bahrumsyah, serta anggota dewan lainnya seperti Faisal Arbie, David Sinaga, Godfried Lubis, Agus Setiawan, dan Sri Rezeki.
Sementara dari pihak PUD Pasar hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan didampingi Direktur Operasional Agus Syah Putra, Direktur Keuangan dan Administrasi Bobby O Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.
Dalam rapat tersebut, Salomo menilai ratusan tenaga honorer yang disebut tidak memiliki pekerjaan jelas sebaiknya tetap diberdayakan secara maksimal oleh perusahaan. Ia menyarankan agar sejumlah pekerjaan yang selama ini diberikan kepada pihak ketiga dapat dialihkan kepada tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar.
“Ke depan sebaiknya pekerjaan yang selama ini diserahkan ke pihak ketiga diputus dan dikerjakan langsung oleh PUD Pasar dengan memberdayakan tenaga honorer yang ada,” kata Salomo.
Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi III T Bahrumsyah yang sebelumnya meminta manajemen mempertimbangkan kembali rencana pemutusan kontrak terhadap ratusan karyawan.
Menurut Bahrumsyah, tenaga honorer yang baru direkrut pada tahun lalu tidak seharusnya langsung diberhentikan. Sebaliknya, mereka perlu dioptimalkan untuk mendukung operasional perusahaan.
“Tenaga honorer yang sudah direkrut sebaiknya tetap diberdayakan. Pekerjaan yang selama ini diberikan kepada pihak ketiga bisa ditangani langsung oleh PUD Pasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memiliki lebih dari 600 karyawan, namun sebagian di antaranya dinilai tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Karena itu pihaknya berencana melakukan perampingan dengan memutus kontrak sekitar 100 karyawan.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi III DPRD Medan menekankan agar PUD Pasar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memaksimalkan pelayanan terhadap seluruh pasar yang ada di Kota Medan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan honorer.













