Tanjungbalai – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Hafiz Prayoga mendesak Polres Tanjungbalai untuk mengusut tuntas komplotan begal yang diduga menggunakan senjata api dan senjata tajam yang meresahkan masyarakat di Kota Tanjungbalai.
Menurut Hafiz, aparat kepolisian harus segera menangkap seluruh pelaku yang masih bebas agar tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Usut tuntas kasus komplotan begal yang diduga menggunakan senjata api ini. Kapolres harus segera menangkap pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran. Jangan biarkan Kota Tanjungbalai dikuasai para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia juga menegaskan, para pelaku diduga menggunakan benda mirip senjata api dan senjata tajam untuk mengancam serta menyekap para korban sebelum merampas harta benda mereka.
Kasus tersebut terungkap setelah 10 korban melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Tanjungbalai pada Kamis (12/3/2026). Para korban yang merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, mengaku ditodong dan disekap oleh komplotan begal di kawasan Water Front City Tanjungbalai atau sekitar Balai di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Salah seorang korban, Kevin Sirait, menceritakan bahwa saat itu mereka sedang berkumpul di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami sedang santai di Ujung Tanjung sekitar pukul 01.00 dini hari. Tiba-tiba sekitar delapan orang tak dikenal datang dan langsung menodongkan pisau, samurai, serta dua orang pelaku menodongkan pistol ke arah kami. Mereka kemudian merampas handphone dan uang kami,” ujarnya.
Setelah itu, para korban disebut akan dilepaskan jika membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta. Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil hingga berhenti di daerah Sei Nangka, Asahan hingga sekitar pukul 05.00 pagi.
Kesepuluh korban yang disekap antara lain Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M Aidil. Mereka seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang.
Salah satu korban, Nashruddin, sempat melarikan diri saat dibawa oleh pelaku untuk mengambil uang tebusan di rumahnya.
“Saat di tengah perjalanan saya langsung melompat dari sepeda motor dan menjerit meminta tolong kepada warga bahwa saya sedang dibegal,” ujarnya.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar yang kemudian membantu mengamankan tiga orang pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Para korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES.TBALAI/POLDA SUMUT.
Berdasarkan laporan tersebut, tiga pelaku berinisial NA, DR dan R telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sebilah pisau, serta dua unit sepeda motor.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu Kapolres Tanjungbalai Welman Feri melalui Kasat Reskrim Bram Chandra saat dikonfirmasi menyarankan agar perkembangan kasus tersebut ditanyakan langsung kepada Kasi Humas Ruslan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus komplotan begal tersebut. (Usni)













