Medan – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan, Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak terhadap dua unit bangunan dua lantai di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025). Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, sepakat agar bangunan tersebut disegel.
“Pengerjaan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin lengkap. Ini harus jadi peringatan bagi pemilik bangunan lain,” ujar Paul.
Rommy Van Boy menegaskan agar Dinas PKPCKTR segera menerbitkan SP3 dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Ia juga mengingatkan pemilik bangunan agar menghentikan segala aktivitas konstruksi.
“Jangan lanjutkan pekerjaan sebelum izin keluar. Hormati aturan yang ada,” kata Rommy.
Dame Duma Sari Hutagalung meminta pemilik bangunan untuk menaati aturan pendirian gedung. Ia juga membuka ruang komunikasi jika proses perizinan dirasa dipersulit.
“Kalau ada kendala birokrasi, silakan sampaikan ke kami di DPRD,” ujarnya.
Lailatul Badri turut mendesak pemilik agar segera melengkapi semua dokumen izin sesuai ketentuan.
Sementara itu, Paul Simanjuntak menyayangkan kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan, sehingga pembangunan tetap berjalan meski belum berizin, bahkan untuk peruntukan rumah kos-kosan.
“PKPCKTR harus perketat pengawasan agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pungkas Paul.