KPU Kota Medan Siap Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 1 Desember 2024. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia, mengumumkan hal ini kepada media pada 29 November 2024 di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, Medan. Ia menjelaskan, PSS dan PSL dilakukan sesuai Pasal 74 Ayat 1 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Peraturan ini mengatur bahwa jika terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam, atau masalah lain yang menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara, maka pemungutan suara susulan atau lanjutan harus dilakukan.

Kerja Sama dengan Disdukcapil
KPU Medan juga telah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan, termasuk pada 30 November hingga 1 Desember, guna mendukung kelancaran pelaksanaan PSS dan PSL.

Wilayah Pelaksanaan PSS dan PSL

Pemungutan Suara Susulan (PSS)

  1. Kecamatan Medan Maimun:
    • Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
    • Kelurahan Hamdan: TPS 7
  2. Kecamatan Medan Deli:
    • Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2
  3. Kecamatan Medan Amplas:
    • Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16–20
    • Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
  4. Kecamatan Medan Denai:
    • Kelurahan Menteng: TPS 14–17
    • Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
  5. Kecamatan Medan Helvetia:
    • Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–22, 24
    • Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18

Total TPS untuk PSS: 5 TPS

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)

  1. Kecamatan Medan Labuhan:
    • Kelurahan Martubung: TPS 22–25
    • Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
  2. Kecamatan Medan Denai:
    • Kelurahan Binjai: TPS 54
  3. Kecamatan Medan Helvetia:
    • Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
Baca Juga:  Antonius Tumanggor Minta Anggota KPPS Jalankan Tugas Dengan Baik

Total TPS untuk PSL: 7 TPS

KPU Kota Medan memastikan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL akan berjalan dengan baik demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Medan. Dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak diharapkan dapat mendukung kesuksesan tahap pemungutan suara ini.