Medan – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen (PDIP) didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, serta para pimpinan OPD Pemko Medan.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan raihan kelima berturut-turut sejak lima tahun terakhir.
“Ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum,” ujar Rico.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Medan dan seluruh stakeholder pembangunan kota atas kolaborasi dalam pelaksanaan APBD 2024 yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Secara substansi, Ranperda LPJ APBD 2024 mencakup:
- Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp6,2 triliun, terdiri dari:
- PAD: Rp2,7 triliun
- Transfer: Rp3,4 triliun
- Pendapatan sah lainnya: Rp95,2 miliar
- Belanja Daerah: Terealisasi Rp6,2 triliun, meliputi:
- Belanja operasi: Rp4,7 triliun
- Belanja modal: Rp1,4 triliun
- Pembiayaan Netto: Rp68,6 miliar
Rico Waas menyebut, pengelolaan keuangan yang sehat ini turut menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi Kota Medan. Tahun 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,07%, PDRB atas harga berlaku mencapai Rp329,60 triliun, dan inflasi terjaga di angka 2,12%.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tutup Rico.