Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham Bentuk 5.700 Posbankum untuk Perluas Akses Bantuan Hukum

Sumut – Pemprov Sumatera Utara melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum tersebut menjadi terobosan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ) dalam memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, dalam konferensi pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Konferensi pers tersebut mengangkat tema “Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.”

“Ini memang ranah Kementerian Hukum, namun Pemprov Sumut berkolaborasi untuk memastikan Posbankum hadir di setiap desa dan kelurahan,” ujar Aprilla.

Ia menjelaskan, terdapat empat mekanisme pelaksanaan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Pertama, pelaksanaan MoU dengan Kemenkumham yang ditandatangani saat Musrenbang. Kedua, MoU dengan Polda Sumut, salah satu contohnya yakni penyelesaian kasus pemukulan guru di Binjai yang berhasil dilakukan melalui mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, Biro Hukum memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Warga dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.

“Mekanisme keempat adalah MoU dengan Kejati Sumut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial yang kini ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, kami telah bekerja sama dengan 22 organisasi bantuan hukum, dari sebelumnya hanya delapan,” jelasnya.

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice yang digagas Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya dapat semakin meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan, mengedepankan kemanusiaan, mendorong partisipasi dalam penyelesaian konflik, serta menekan praktik pungutan liar. (Rendi)