Perencanaan Pembangunan Mushollah At-Tauhid, Mewujudkan Laboratorium Dakwah

Perencanaan Pembangunan Mushollah At-Tauhid

BATUBARA – Masyarakat di Dusun Martubung, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mencanangkan pembangunan Mushollah At-Tauhid sebagai sarana rumah ibadah yang saat ini sudah memenuhi kelayakan membangun rumah ibadah.

Loli Sastra dan Istri serta alm. Ramsa dalam niat nya akan mewakafkan tanahnya untuk rumah ibadah yaitu Mushollah di dusun martubung, desa lubuk hulu, kecamatan datuk lima puluh, kabupaten batu bara seluas 26 x 16 meter sebagai lahan mushollah yang akan dibangun. Mereka berharap dengan diwakafkan tanah tersebut bisa segera dilakukan proses peletakan batu pertama oleh Bupati dan sebelum bulan ramadhan bisa dilaksanakan kegiatan keagamaan.

Pendirian Mushollah At-Tauhid tersebut ditanggapi positif oleh Kepala Desa Lubuk Hulu Saharuddin. “Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dusun martubung yang sudah siap bahu membahu untuk terus beribadah dan memakmurkan masjid/mushollah di mana pun berada, dan siap mendukung 100% dari pembangunan hingga sampai berdiri kokoh mushollah ini,” ujar Sahar.

Turut hadir H. Zainul Ihsan Nasution, S.E. selaku KASI Penyenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lima Puluh Kismawati, Alfian dan Hanafi. Ihsan berharap kehadiran nya bisa memberikan arahan bagaimana konsep perancangan dan Pembangunan Mushollah At-Tauhid serta menyatukan program pemerintah menjadikan Masjid dan Musholla sebagai Laboratorium Dakwah bagi anak-anak muda dan tidak lagi nongkrong di tempat yang melalaikan.

“Musholla dan Masjid harus bisa menjadi fasilitator bagi kaum Muda agar kegiatan rumah ibadah terus berjalan dengan fasilitas yang kecil-kecil, seperti WiFi, kopi dan teh serta perpustakaan mini yang dapat mengisi kegiatan kosong para remaja, sehingga tercipta regenerasi anak-anak muda yang millenial Rabbani,” ungkap Ihsan.

Zainul Ihsan juga meminta kepada pewakaf agar segera melaporkan kepada KUA untuk segera membuat sertifikat Wakaf Mushollah At-Tauhid tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (MP/Hanafi)

pasang iklan