Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pengiriman narkoba. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H yang sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Saat ditangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang menggunakan sepeda motor. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu,” ujar Kombes Gidion, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil interogasi, H mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk pengiriman sabu tersebut. Ironisnya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali berhasil mengedarkan sabu di wilayah Kota Medan.
“Peredaran narkoba menjadi akar dari berbagai kejahatan jalanan seperti begal, tawuran, hingga kekerasan. Ini menjadi perhatian serius kami dan kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas Gidion.
Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Sinergi antarunit akan terus ditingkatkan, dan masyarakat diimbau aktif memberikan informasi sebagai bagian dari pengawasan bersama,” ujar Kombes Ferry.
Saat ini, tersangka H ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Rendi)