Ranperda Penanggulangan Bencana Kabupaten Batu Bara Siap Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

PARIPURNA: DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna, Kamis (7/11), untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Propemperda Kabupaten Batu Bara tahun 2025.

Batubara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna, Kamis (7/11), untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Propemperda Kabupaten Batu Bara tahun 2025. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri, SS, yang memimpin jalannya rapat.

PJ Bupati Batu Bara, diwakili oleh Asisten II, Drs. Bambang Hadisuprapto, MM, turut hadir bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Batu Bara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyiapkan aturan hukum yang lebih komprehensif guna menghadapi potensi bencana di daerah tersebut.

Dalam laporan Pansus, dijelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda ini melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari rapat pra-pembahasan, rapat internal, dan pembahasan bersama OPD pengusul. Anggota Pansus bahkan melakukan kunjungan kerja untuk mengambil referensi dari daerah lain yang telah menerapkan perda serupa. Konsultasi dan finalisasi turut menjadi bagian penting dari proses yang panjang ini.

Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana menghasilkan sejumlah perubahan signifikan. Awalnya, rancangan tersebut mencakup 54 pasal dan 131 ayat. Namun, setelah pembahasan mendalam, batang tubuh Ranperda diperluas menjadi 60 pasal dan 152 ayat. Panitia Khusus menyimpulkan bahwa perubahan ini akan memperkuat landasan hukum dalam mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Batu Bara.

Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, Pansus menyatakan bahwa Ranperda Penanggulangan Bencana layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah. Penetapan perda ini diharapkan akan membawa Batu Bara memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dalam penanganan bencana, serta meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergi antarinstansi.

Baca Juga:  Komunitas Batak Komitmen Dukung Darwis-Oky

“Melalui perda ini, Batu Bara akan memiliki panduan yang lebih sistematis dan komprehensif dalam mengatasi potensi bencana, sehingga diharapkan mampu meminimalkan risiko dan dampak bagi masyarakat,” ujar perwakilan Pansus dalam penutup laporannya.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk segera mengajukan Ranperda tersebut dalam tahapan akhir sebelum disahkan menjadi Perda. (AP)