Sambil Gotong Peti Mati, Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU Nisel

Nisel – Aksi ratusan massa mengatasnamakan aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias selatan dengan menggotong peti mati. Aksi sejumlah massa mengucapkan turut berbela sungkawa, atas matinya demokrasi di Nias Selatan. Berlangsung dramatis  di halaman kantor KPU jalan pelita/pasir putih no 10 Teluk Dalam Nisel, Senin (26/08/24).

AM2PDN  melakukan demonstrasi dengan tujuan memprotes dan menolak Keputusan KPU Nias Selatan Nomor:2011 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor:2012 Tahun 2024, tentang penetapann perolehan kursi  DPRD Dapil II (dua) Partai Garuda yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan melalui Rapat Pleno KPU Nias Selatan pada 15 Agustus 2024 lalu.

AM2PDN dipersilahkan masuk di Kantor KPU Nias Selatan/perwakilan massa dikawal oleh aparat kepolisian Polres Nias Selatan. Mereka ditemui oleh Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa didampingi anggota Resman Bu’ulolo dan Sifaomadodo Wau dan selanjutnya beberapa perwakilan dari AM2PDN untuk berdialog. AM2PDN
kepada beberapa komisioner KPU Nias Selatan menyampaikan menolak;

(1). Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten  Nias Selatan Nomor: 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

(2). Mendesak KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat Dapil II pada 14 Februari Tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya Calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nias Selatan Dapil II An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II (dua) yang telah ditetapkan pada pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Telukdalam.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Medan, Bobby Nasution Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI HUT ke-79 Kemerdekaan

“Penyampaian pernyataan sikap ini kami sampaikan dari AM2PDN meminta supaya ditindaklanjuti oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Fredirikus Sarumaha.

Seusai massa meninggalkan Kantor KPU dilanjutkan  menuju Kantor Bawaslu Nias Selatan, AM2PDN menyampaikan orasinya depan kantor Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua ketua Bawaslu Nias Selatan menemui pengunjuk rasa dan mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sedang melaksanakan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan pembacaan jawaban Termohon. Pihaknya akan melanjutkan proses sesuai Hukum dan aturan yang berlaku dengan mendengar jawaban dari KPU Nias Selatan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan tegas menyampaikan tidak akan melindungi pihak manapun, kita akan proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (MP/As)