Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan WR Supratman.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Saat melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok Surya yang sebelumnya berada di atas topi merah putih milik tersangka RBPP.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna biru dari saku kiri tersangka serta satu unit iPhone warna biru dari dalam tas sandang warna abu-abu.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial G yang berdomisili di kawasan Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“NS dan RBPP telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rendi)













