Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna kuning BK 3642 IU,” ujar AKP Irwanta, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram yang dibalut tisu warna putih dan diletakkan di atas jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh ke aspal saat penangkapan berlangsung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan D belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku S merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018. Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses hukum dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Rendi)













