Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 47 Tahun, Sabu dan Ganja Disita dari Rumah Pelaku

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 47 Tahun, Sabu dan Ganja Disita dari Rumah Pelaku

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW (47) yang merupakan warga Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AW saat sedang duduk di depan rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari kamar rumah pelaku, petugas menemukan lima paket ganja dengan berat bruto 60,38 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak berbentuk hati berwarna merah di atas meja.

Selain itu, ditemukan juga 16 paket sabu dengan total berat bruto 4,93 gram yang disimpan dalam dua kotak berbeda. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, dari kamar lantai dua rumah tersangka, polisi kembali menemukan ganja seberat 24,70 gram yang disimpan dalam toples kecil serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang pria berinisial FA alias W yang berdomisili di Jalan Purba,” jelas AKP Irwanta.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Toba 2025: Sat Lantas Polres Binjai Gelar Sosialisasi Unik di Car Free Day

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka AW telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Rendi)