Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekira pukul 02.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, Senin (23/2/2026) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas mendapati AS sedang berada di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,56 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AS sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Rendi)













