Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 04.20 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, Senin (23/2/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 04.20 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja dari kantong belakang sebelah kanan salah satu tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih di atas meja.
Selanjutnya, dari dalam kamar mandi pos security, petugas menemukan satu ember warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,50 gram serta satu buah buku tulis.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka EP mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini EP dan BTA telah diamankan untuk diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (Rendi)













