Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ER Bin AI diamankan polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penggerebekan dilakukan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar II.
Kapolres Ogan Ilir melalui Ps Kasat Resnarkoba IPTU A. Surya Atmaja, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar IPTU Surya Atmaja, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto total 3,58 gram serta satu paket tambahan seberat 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna oranye, serta uang tunai Rp1,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
IPTU Surya Atmaja menegaskan, Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Polres Ogan Ilir memastikan komitmen pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. (Verawati)













