Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,18 gram di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MACL (48), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan Adam Malik.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam BK 6675 TAS di pinggir Jalan Adam Malik. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang dibungkus dalam tisu dan sebelumnya sempat dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dari saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MACL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di kawasan Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rendi)













