Tante Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan

Tante Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiabdi, SH

Nias Selatan – Setelah penyelidikan mendalam, Polres Nias Selatan akhirnya menetapkan seorang wanita berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10), warga Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka yang diketahui bernama DE alias D, ternyata merupakan kerabat dekat korban, yakni adik kandung dari ayah korban, atau biasa disebut tante. DE diketahui tinggal bersama keluarga korban selama ini.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Sugiabdiyang, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat. “Dari rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami menetapkan DE sebagai tersangka penganiayaan terhadap keponakannya, NN,” ungkap AKP Sugiabdiyang, Rabu (29/1/2025).

Kasus kekerasan terhadap bocah NN sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik. Polisi menyatakan bahwa tersangka DE telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. “Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap NN,” tambah AKP Sugiabdiyang.

Saat ini, DE telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Juncto Pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan medis lanjutan, termasuk rontgen yang sedang dilakukan di Rumah Sakit Dr. Thomsen Nias di Gunungsitoli.

Penyidik masih menunggu hasil tersebut untuk memastikan kondisi fisik korban, terutama terkait dengan patah tulang dan kemungkinan cedera lainnya. Sebagai informasi, korban diketahui mengalami cedera serius dengan kedua kaki dan tangan yang bengkok akibat penganiayaan. (Rendi)