DPRD Medan Setujui Rekomendasi Pansus PAD, Soroti Dugaan Kebocoran dan Lemahnya Pengawasan

Medan – DPRD Kota Medan menyetujui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD Medan di Gedung Dewan, Selasa (18/8/2026).

Ketua Pansus PAD, El Barino Shah SH MH, dalam laporannya menyebut sejumlah persoalan krusial dalam pengelolaan PAD Kota Medan, mulai dari regulasi yang belum berjalan optimal, dugaan kebocoran penerimaan, tata kelola yang dinilai belum baik, hingga target pendapatan yang tidak tercapai.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua H Zulkarnaen SKM dan Rajudin Sagala serta anggota DPRD Medan.

El Barino mengatakan Pansus dibentuk untuk menghimpun dan mengevaluasi berbagai regulasi terkait PAD, sekaligus mengkaji sistem tata kelola, sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Dari hasil pembahasan, Pansus mengelompokkan temuan ke dalam lima isu strategis, yakni potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan, potensi PAD yang belum tergali optimal, optimalisasi retribusi dan pelayanan, penguatan regulasi dan SDM, serta integrasi data dan pengawasan.

Politisi Partai Golkar itu menyoroti mekanisme pembayaran retribusi yang menurut temuan Pansus masih dilakukan kepada personal atau oknum pada perangkat daerah tertentu dan tidak langsung melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.

“Setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar El Barino.

Pansus juga menyoroti sistem pembayaran dan penggunaan tapping box pada sejumlah objek pajak. Menurut El Barino, sistem pemantauan transaksi parkir yang sebelumnya menggunakan tapping box sejak 2023 telah beralih menggunakan pihak ketiga.

Atas temuan tersebut, Pansus meminta Pemko Medan melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme penerimaan PAD, termasuk memastikan seluruh pembayaran masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI: Harap Lahir Pemimpin Inovatif di Era Digital

Selain itu, Pansus menemukan adanya wajib pajak yang menggunakan sistem pembayaran tetap (flat) untuk pajak dan retribusi, tanpa menyesuaikan dengan peningkatan omzet penjualan maupun jumlah kunjungan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

El Barino juga mengungkap temuan mengenai salah satu hotel yang disebut menggabungkan pajak hotel dan hiburan dalam satu pembayaran, termasuk penggunaan NPWPD yang seharusnya dipisahkan. Pansus juga menyoroti tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tetapi menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen, yang menurut Pansus seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.

El Barino meminta Pemko Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“PAD yang meningkat bukan hanya tentang bertambahnya penerimaan daerah, tetapi juga semakin kuatnya kemampuan Pemko Medan memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.