Medan – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menemukan sejumlah aset milik Pemko Medan, khususnya tanah dan bangunan, yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menyampaikan temuan itu dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus sekaligus penandatanganan keputusan DPRD untuk dijadikan rekomendasi, Selasa (18/8/2026).
Robi mengatakan, Pemko Medan perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari dokumen, data fisik, riwayat kepemilikan, lokasi hingga status hukum aset. Proses sertifikasi juga diminta dipercepat dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pengamanan aset daerah,” kata Robi.
Pansus juga menemukan adanya tanah dan bangunan milik Pemko yang ditempati, dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta maupun organisasi tertentu. Sebagian pemanfaatan disebut tidak memiliki dasar izin yang sah, sementara lainnya menggunakan perjanjian kerja sama, sewa atau pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir.
Pansus meminta seluruh pemanfaatan aset tersebut diverifikasi, termasuk masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, pembayaran atau kontribusi kepada daerah serta kesesuaiannya dengan ketentuan. Aset yang tidak lagi memiliki dasar hukum diminta segera ditertibkan.
Selain itu, Pansus menyoroti belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Medan.
“Pemko harus menginventarisasi seluruh kawasan perumahan dan memastikan kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban, perlu dilakukan penagihan, pembinaan, penertiban atau tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Persoalan lain adalah belum terintegrasinya sistem informasi pengelolaan aset. Pansus menemukan penggunaan lebih dari satu sistem yang berpotensi menimbulkan perbedaan data terkait jumlah, jenis, lokasi, kondisi, status penguasaan, nilai dan legalitas aset.
Bahkan, terdapat aset yang secara fisik masih berada di lapangan tetapi belum tercatat dalam daftar inventaris. Sebaliknya, ada aset yang masih tercatat secara administratif namun keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.
“Pansus merekomendasikan pembangunan satu basis data aset yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama bagi seluruh perangkat daerah,” katanya.
Pansus juga meminta Pemko mengevaluasi aset bergerak seperti kendaraan dinas, peralatan dan sarana-prasarana yang rusak berat atau tidak lagi dimanfaatkan. Aset yang memenuhi syarat penghapusan diminta segera diproses, sementara aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipindahtangankan melalui mekanisme yang sah, termasuk lelang.
Untuk kendaraan dinas berusia lebih dari 10 tahun, Pansus meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Pemko juga diminta tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan untuk aset yang sudah tidak layak digunakan.
Sebagai penguatan tata kelola, Pansus merekomendasikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasukkannya dalam Propemperda 2027. Perubahan tersebut dinilai perlu menyesuaikan perkembangan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Rekomendasi jangan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan berkelanjutan,” tegas Robi.













