Asahan – Bupati Asahan, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, menyaksikan pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Asahan pada Selasa (26/11/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan dengan pendampingan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta unsur Forkopimda.
Surat suara yang dimusnahkan dibakar sebagai langkah menjaga integritas dan kelancaran Pilkada. Ketua KPU Asahan menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan berjumlah 176 lembar, terdiri dari 109 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta 67 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Semua surat suara tersebut dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan.
Ketua KPU juga menegaskan bahwa proses distribusi surat suara ke seluruh TPS di Kabupaten Asahan telah selesai 100 persen, menandakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada 27 November 2024. “Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan hanya surat suara yang sah dan berkualitas digunakan dalam pemilu,” ujarnya.
Pemusnahan surat suara rusak ini menjadi bukti keseriusan KPU Asahan dalam menjaga kualitas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada. Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, seluruh pihak optimis bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Asahan dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis.