Polres Nias Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hinako Rp 1,49 Miliar

Polres Nias Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hinako Rp 1,49 Miliar

Gunungsitoli – Polres Nias menaikkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ke tahap penyidikan. Proyek yang bersumber dari APBD 2023 itu memiliki nilai kontrak Rp 1,49 miliar dan tercatat memiliki temuan pemeriksaan terkait dugaan kelebihan pembayaran lebih dari Rp 1 miliar.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, S.H., mengatakan proyek tersebut merupakan pembangunan jalan dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi. Pekerjaan itu berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Desember 2023.

“Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.495.680.506,” kata Aris kepada Metropublik.com, Selasa (27/10/2026).

Aris menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menindaklanjuti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK RI,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang disebutkan, terdapat temuan senilai Rp 1.034.689.355,19 terkait kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik.

“Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang peristiwa yang dilaporkan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Aris menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Nias mengimbau masyarakat ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan agar anggaran pemerintah dikelola secara transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Kasus Foto Pernikahan di Nias

“Polres Nias mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan pembangunan demi terwujudnya pengelolaan anggaran pemerintah yang transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.