MEDAN – Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, yang berlokasi di bekas Plaza Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.
“Dengan hadirnya MPP, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KTP dan KK. Semua kebutuhan administrasi kependudukan bisa diurus di sini,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, A.P., M.Si., dalam wawancaranya baru-baru ini.
MPP Kota Medan menyediakan kuota hingga 200 pengajuan per hari. Namun, Baginda mengingatkan bahwa stok blanko KTP saat ini terbatas. Ia juga menekankan pentingnya warga mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk memahami alur pengurusan dan menghindari praktik percaloan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa untuk mencetak KTP dan KK baru, mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Semuanya sudah bisa dilakukan di MPP. Namun, ada satu aturan penting: pengurusan harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Surat kuasa, meskipun bermaterai, tetap tidak berlaku,” tegas Baginda.
Dengan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Medan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat. (Rendi)