Pria di Belawan Ditangkap Polisi atas Dugaan KDRT, Korban Melapor Setelah Alami Kekerasan

Pria di Belawan Ditangkap Polisi atas Dugaan KDRT, Korban Melapor Setelah Alami Kekerasan

Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria bernama Arga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang bukan istri sah tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K, SIK, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait tempat tinggal mereka.

“Korban meminta tersangka agar pindah dari rumah orang tuanya dan tinggal di rumah sewa. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban untuk segera mencari uang sewa rumah saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban memilih meninggalkan rumah,” ujar AKP Riffi Noor Faizal, Sabtu (8/2/2025).

Namun, tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban sekali sebelum memaksanya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban berulang kali.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum dari korban.

“Setelah bukti yang cukup terkumpul, tim segera bergerak untuk menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.

Baca Juga:  BPK Tesalonika: Tempat Makan Populer di Kota Medan

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban serta menegakkan keadilan. (Rendi)