Medan – Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (31/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait sejumlah aset lahan milik Dana Pensiun Bank Sumut yang hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Audiensi dihadiri Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Hadi Sucipto, Pengurus Dana Pensiun Hifzan Lubis dan Agung Sentosa, serta Direktur PT MTJ Jamal selaku perwakilan anak usaha Dana Pensiun Bank Sumut.
Perwakilan Dana Pensiun menyampaikan bahwa beberapa lahan yang dimiliki tetap dikenakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, meskipun tidak dapat dimanfaatkan. Salah satu lahan yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Dijelaskan, lahan tersebut berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Namun demikian, lahan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai kawasan resapan air.
Dalam kesempatan itu, pihak Dana Pensiun Bank Sumut menawarkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk membeli lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
Menanggapi hal tersebut, Zakiyuddin Harahap yang didampingi Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Ashari Lubis menyatakan bahwa Pemko Medan akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Menurutnya, keberadaan kawasan resapan air sangat penting bagi Kota Medan, terutama dalam upaya mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi.
“Pemko Medan akan mengkaji lebih dalam terkait kemungkinan pembelian lahan tersebut, khususnya jika memang dinilai layak untuk fungsi resapan air,” ujar Zakiyuddin.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat sistem pengendalian banjir di Kota Medan.













