Program BPJS Ketenagakerjaan Pemko Medan Bantu Pekerja Rentan, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Medan – Program perlindungan pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui skema BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (31/3/2026).

Program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, terutama saat menghadapi musibah yang tidak terduga.

Salah satu kisah datang dari Maria Sitanggang, ahli waris almarhum Polman. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas manfaat program tersebut setelah suaminya mengalami kecelakaan kerja.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Saat suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata,” ujarnya.

Tak hanya itu, manfaat santunan kematian juga dirasakan oleh keluarga almarhum Indra, yang menerima santunan sebesar Rp42 juta setelah delapan bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Uang ini masuk langsung ke rekening. Walaupun musibah tidak kita inginkan, santunan ini sangat membantu keluarga untuk melanjutkan hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha,” ungkap pihak keluarga.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemko Medan dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling).

Melalui program tersebut, pemerintah mendorong peran kepala lingkungan untuk memastikan pekerja rentan di wilayahnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadikan Kota Medan sebagai salah satu daerah yang aktif berinovasi dalam meningkatkan cakupan Universal Coverage Jamsostek, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Dengan adanya program ini, Pemko Medan berharap tidak ada lagi pekerja rentan yang harus menghadapi risiko ekonomi sendirian saat mengalami kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Baca Juga:  Akibat Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan