Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 4 Tersangka, Sita Sabu Hampir 200 Gram

Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 4 Tersangka, Sita Sabu Hampir 200 Gram
Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu hampir 200 gram dalam penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (1/4).

Batubara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu hampir 200 gram dalam penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (1/4/2026).

Kapolres Batubara Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB saat petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ES (34), warga Desa Simpang Gambus.

Dari tangan ES, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selang beberapa waktu, sekitar pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial HSD (35), HS (36), dan F (38).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 199,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi (MDMA) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.

AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (AP)

Baca Juga:  Pengendara Diciduk di Kabanjahe, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Sita 2,45 Gram Sabu