Pelaku KDRT Sadis di Pematangsiantar Ditangkap, Istri Disayat Pakai Dua Pisau Karter

Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pelaku merupakan warga Jalan Pdt J.W. Saragih Gang Setia Baru, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH, Kamis (16/4/2026) mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Korban berinisial YA (28) saat itu datang ke rumah orang tuanya setelah dihubungi kakak kandungnya untuk menjemput anak-anak korban,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, korban disambut anak-anaknya yang langsung memeluk dirinya. Korban kemudian masuk ke ruang tamu dan melihat sejumlah anggota keluarga berada di rumah tersebut.

Saat sedang duduk di sofa, salah satu anak korban mengatakan ingin ikut bersama ibunya.

“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan mengatakan anak-anak tidak perlu ikut ibunya, lalu menyeret kedua anak mereka keluar rumah,” katanya.

Namun kedua anak tersebut kembali berlari ke arah korban sambil menangis dan meminta ikut tinggal bersama ibunya.

Tak lama kemudian, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang korban menggunakan dua bilah pisau karter.

“Pelaku menyayat wajah korban berulang kali menggunakan dua pisau karter,” ucapnya.

Korban berteriak meminta tolong hingga adik korban berinisial ALE keluar dari kamar. Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri bersama adik kandungnya sambil membawa anak mereka yang paling kecil.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Maret 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di depan Alfamidi Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.

Kini pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (Rendi)