Medan – Sebagai tahapan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan Tahun 2027, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan bersama Sekretariat DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan persiapan penginputan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2027, Kamis (12/02/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) tersebut dihadiri Kabag Faswasgae Syafruddin, S.E., M.M., Kabid Rendalev Bappeda Kota Medan Irpan Hakim, serta tenaga ahli Bappeda Kota Medan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kabid Rendalev Bappeda Kota Medan, Irpan Hakim, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen Bappeda dalam menciptakan sinergi antar-OPD guna menyamakan persepsi dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menurutnya, pertemuan yang rutin digelar setiap tahun ini bertujuan memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses anggota DPRD dapat terakomodasi dalam dokumen RKPD dan selanjutnya direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Rapat ini penting untuk memastikan seluruh usulan yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran DPRD dapat terintegrasi secara sistematis dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Irpan.
Dalam kesempatan tersebut, Irpan juga memaparkan secara rinci mekanisme dan tahapan pengajuan usulan melalui sistem E-Pokir DPRD Kota Medan. E-Pokir merupakan sistem elektronik yang digunakan anggota DPRD untuk menginput dan mengintegrasikan aspirasi masyarakat secara digital dan terstruktur.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan RKPD Kota Medan Tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan partisipatif, sehingga mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kota Medan. (Rendi)













