Antonius Tumanggor Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Antonius Tumanggor Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti maraknya bangunan di Kota Medan yang hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) namun terkesan seolah-olah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, KRK merupakan dokumen panduan awal sebagai salah satu syarat pengurusan izin, bukan izin resmi untuk mendirikan bangunan.

Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan I tersebut menyebutkan, fenomena ini banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Medan Petisah, khususnya di Kelurahan Sekip. Ia mengaku kerap melintas di Jalan Sekip dan mendapati sejumlah bangunan yang berdiri tanpa PBG serta diduga melanggar roilen atau garis sempadan bangunan.

“KRK itu bukan izin mendirikan bangunan. Itu hanya syarat utama untuk mengurus PBG. Jangan sampai disalahartikan seolah-olah bangunan tersebut sudah legal,” tegas Antonius kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Saya minta Perkimcikataru dan Satpol PP jangan main mata. Segera tindak bangunan-bangunan yang diketahui melanggar roilen dan tidak memiliki PBG di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Antonius juga mempertanyakan dugaan adanya oknum yang membekingi pemilik bangunan sehingga terkesan kebal dari tindakan penertiban. Ia menilai, jika benar terjadi pembiaran, hal tersebut dapat merusak wibawa Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan peraturan daerah.

“Siapa yang membackup bangunan itu? Kenapa bangunan kecil cepat ditindak, sementara bangunan besar seolah dibiarkan? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap bangunan tanpa izin berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan. Karena itu, Antonius menegaskan pentingnya ketegasan aparat terkait untuk menjaga marwah dan kredibilitas Pemko Medan.

Baca Juga:  Pemko Medan Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

“Saya menunggu ketegasan Perkimcikataru dan Satpol PP untuk menunjukkan wibawa pemerintah daerah. Penegakan aturan harus adil dan konsisten agar PAD tidak bocor dan tata kota tetap tertib,” pungkasnya. (Rendi)