Dini Hari Digerebek, Residivis Narkoba Terciduk Buang Sabu ke Aspal

Dini Hari Digerebek, Residivis Narkoba Terciduk Buang Sabu ke Aspal

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (26), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial K yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta, Rabu (11/2/2026).

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang tergeletak di atas aspal. Barang bukti tersebut diduga sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka K mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial F yang disebut beralamat di Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku K merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini telah ditahan guna diproses hukum dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Rendi)