Tanjungbalai – Tim buser Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka masing-masing berinisial NA (27), DM (40), F (29) dan D (29) berhasil diamankan dan kini ditahan, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Zefri (25), warga Teluk Nibung, pada 16 Januari 2026. Korban melaporkan rumahnya dibobol maling dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem cokelat miliknya hilang dari dalam rumah.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lingkar Utara Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung. Sehari sebelumnya, 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban membawa istrinya ke rumah sakit untuk melahirkan. Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, korban sempat kembali ke rumah untuk memperbaiki lampu emergency bagi anaknya yang baru lahir, kemudian pergi lagi setelah mengunci pintu rumah.
Keesokan harinya, kakak korban pulang dari rumah sakit ke rumah tersebut dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Saat masuk ke kamar, pakaian korban dan istrinya berserakan di lantai, sementara sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu telah hilang.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan. Kurang dari sebulan, tepatnya pada 9 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap komplotan pelaku. Informasi yang diperoleh menyebutkan sepeda motor korban digunakan oleh tersangka DM. Petugas kemudian meringkus DM di wilayah Tanjungbalai Utara.
Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku motor tersebut merupakan barang gadaian dari dua tersangka lain, yakni F dan D. Selanjutnya, F dan D mengaku memperoleh sepeda motor itu dari NA yang disebut sebagai pelaku utama pencurian.
NA sendiri diketahui telah lebih dahulu ditahan di Polsek Teluk Nibung dalam kasus pencurian lainnya. Dari hasil interogasi, NA mengakui perbuatannya membobol rumah korban dengan cara membuka paksa jendela, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 Jo Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan. NA selaku otak pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara tersangka D, F dan DM dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian didampingi Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Otak pelaku pencurian dan yang membobol rumah korban itu tersangka NA yang kini berstatus tahanan atas perkara lain di Polsek Teluk Nibung. Keempat tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Siburian. (Usni)













