Asahan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong desa-desa di Sumut untuk berinovasi dalam pembangunan melalui skema kompetisi guna mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya pada Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Sabtu (14/02/2026).
Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan intervensi pembangunan desa melalui skema kompetisi pada tahun 2027. Melalui skema tersebut, desa-desa ditantang menyusun konsep pembangunan yang memiliki dampak nyata dan berkelanjutan.
“Kami akan buka kompetisinya tahun ini setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi. Saya minta anggarannya jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang,” ujarnya.
Bobby juga mendorong para kepala desa agar lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan, bukan sekadar hiburan. Ia mencontohkan penataan bantaran sungai dan kawasan permukiman yang tertata rapi dan estetis seperti di kota-kota maju.
“Ajak kepala desa buka media sosial untuk melihat arsitektur dan pembangunan yang bagus. Jangan hanya untuk hiburan, tetapi cari ide murni untuk membangun wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Bobby mengajak para bupati dan wali kota menerbitkan aturan guna menertibkan masyarakat dalam menjaga estetika desa, termasuk mendorong partisipasi warga melalui insentif kebijakan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersama Kejaksaan RI bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memperkuat akuntabilitas.
“Program ini menjadi ruang pembelajaran hukum agar tidak terjadi konflik dalam pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Anwar Harun Damanik, memaparkan bahwa dari 5.417 desa di Sumut, tantangan terbesar adalah pemerataan pembangunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.
“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis, dengan dukungan regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta kepastian anggaran dari APBN dan APBD,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan inovasi yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami menyambut baik skema kompetisi desa yang digagas Bapak Gubernur. Ini menjadi motivasi bagi desa-desa di Kabupaten Asahan untuk lebih kreatif menggali potensi lokal serta menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan akan memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya dalam perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD.
“Kami ingin desa-desa di Asahan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga unggul dalam inovasi dan transparan dalam pengelolaan anggaran. Sinergi antara kepala desa dan BPD harus semakin solid agar pembangunan tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut, yakni Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim. Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.













