Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Medan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian serius setiap tahunnya, mengingat pentingnya THR bagi kesejahteraan para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ini selalu menjadi perhatian kami di Komisi II DPRD Medan. Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasman kepada awak media, Senin (3/3/2025).
Kasman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR tahun ini. Namun, ia merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya, di mana THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Biasanya aturan resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan menjadi acuan bagi daerah. Jika melihat tahun 2024, batas akhir pembayaran THR adalah satu minggu sebelum lebaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasman menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk tunjangan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar para pekerja memiliki keleluasaan dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“Pembayaran THR lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan lebaran, sehingga mereka dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman,” tambahnya.
Kasman juga menyatakan bahwa DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan terus kami pantau. Kami siap berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ada kendala atau permasalahan terkait hal ini. Jika ada pekerja yang tidak menerima haknya, mereka dapat melaporkannya langsung kepada kami di DPRD Medan ataupun ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan,” tegas Ketua DPD PKS Kota Medan tersebut.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD Medan dan Pemko Medan, diharapkan seluruh perusahaan di Kota Medan dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar THR secara tepat waktu, sehingga kesejahteraan para pekerja tetap terjaga. (Rendi)