Medan – Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan terkait diterapkannya parkir berlangganan oleh wali kota dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukumnya. RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik (F-Gerindra) didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak (F-PDIP), Antonius Devolis Tumanggor (F Nasdem) dan Rudiawan Sitorus (FPKS).
Dari Dinas Perhubungan yang hadir adalah Sekretaris Dinas Agus Suriyono, Ehsan (Kasubag) dan Morten dari Bagian Hukum Pemko Medan. Rapat tersebut sebenarnya dalam rangkaian evaluasi dinas per triwulan II, tapi dirangkaikan dengan penjelasan Dinas terkait penerapan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan.
Harus Kelana Damanik mempertanyakan pada dasar penerapan Perwal sebagai petunjuk teknis parkir berlangganan sementara tidak ada diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang diatur dalam Perda adalah parkir konvensional (manual/uang tunai). Selain itu, pemko baru saja menerapkan e-parking di 143 titik dan menghapus parkir konvensional.
“Baru saja e-parking diterapkan, perangkat digitalnya sudah disiapkan, muncul lagi model parkir berlangganan dan e-parking tidak berlaku lagi. Ini yang selalu dipertanyakan masyarakat tapi kami tidak tahu menjelaskan,” kata Haris Kelana Selasa (23/07/2024).
Paul Simanjuntak kenapa parkir berlangganan sampai mengusik orang dari luar daerah datang ke Medan. Hanya gara-gara penerapan parkir berlangganan orang yang datang ke Medan tidak boleh parkir dan harus beli stiker parkir. “Masa hanya gara-gara parkir kita usir orang yang datang ke Medan, padahal mereka berbelanja di Medan, jangan kita buat negara di dalam negara,” ucap Paul.
Dia juga mempertanyakan kenapa Dishub membiarkan ada pegawai mengatakan parkir berlangganan sudah diketok Ketua DPRD Medan Hasyim. Video itu viral dan sudah beredar ke seluruh tanah air. Dengan kejadian itu kata Paul, Dishub bukan saja menghina Ketua DPRD, tapi juga menghina partai PDIP. Karena Hasyim juga Ketua DPC PDIP Kita Medan.
“Hasyim itu ketua kami dan lambang PDIP di Kota Medan, oknum PNS Dishub yang viral itu sudah menghina partai. Seluruh kader sudah marah dan akan turun demo karena partainya dihina, tapi Hasyim mencegah. Kami menyesalkan permintaan maaf oknum pegawai tersebut kami anggap tidak serius dan terkesan main-main. Kami juga pertanyakan kenapa petugas Jukir dibebani menjual 100 stiker dan harus habis,” tegas Paul.
Sedangkan Antonius Tumanggor menyarankan supaya parkir kembali ke sistem konvensional. Terlebih 143 titik parkir yang sempat dinyatakan Dishub bukan lagi titik parkir diminta kembali jadi parkir. Mantan Ketua Pemuda Katolik ini juga mempertanyakan, apakah di Perwal Nomor 26 Tahun 2024 mengatur bagaimana kendaraan yang hilang.
“Karena jika 1 juta saja kendaraan yang berlangganan parkir dikalikan Rp 100.000 saja, sudah Rp 100 miliar PAD parkir. Tapi bagaimana kalau ada kendaraan yang hilang, siapa yang bertanggung jawab? Padahal pemasukan sudah besar,” ungkapnya.
Morten, Bagian Hukum Pemko Medan mengatakan, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 6 ada disebutkan tentang parkir berlangganan. Pada pasal tersebut disebutkan: pembayaran retribusi terhutang dapat dilakukan manakala pemerintah daerah telah memberlakukan metode berlangganan seperti pelayanan parkir dan.pelayanan lainnya.
Namun kata Morten, setelah evaluasi Perda di tingkat Pemprov Sumut, Pj Gubernur Hassanudin, sebaiknya parkir berlangganan diatur dalam Perwal saja.
Sekretaris Di as Agus Suriyono mengatakan, terkait oknum pegawai Dishub yang sempat viral.mengatakan parkir berlangganan sudah diketok Hasyim, oknum tersebut sudah diberi sanksi. Dia membantah petugas Jukir dipaksa harus menghabiskan 100 lembar stiker, tapi membenarkan ada beban untuk menjual kepada masyarakat. RDP diskors untuk dilanjutkan membahas parkir berlangganan lebih detail lagi yang harus dihadiri Kadis Perhubungan pada jadwal RDP berikutnya. (Rd)