KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum Pilgubsu 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tetapkan 4 lokasi rapat umum dalam proses masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut 2024.

Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan bahwa sudah menetapkan pelaksanaan kampanye Akbar atau kampanye dalam metode rapat umum untuk dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut.

“Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye ini,” ujarnya, Kamis (03/10/2024).

Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.

“Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” ungkapnya.

Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution-Surya yakni :

– Rapat Umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan
– Rapat Umum II : 23 November 2024 di Kota Medan

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan di :

– Rapat Umum I : 09 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhan Batu
– Rapat Umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang. (Rd)