Asahan  

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046

Asahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara, sekaligus memenuhi tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurutnya, pengajuan Ranperda RTRW oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi.

“Dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW kabupaten/kota ini karena Provinsi Sumatera Utara saat ini juga sedang melaksanakan revisi RTRW. Maka kabupaten/kota yang ingin menetapkan RTRW lebih dahulu harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Rahmat Hidayat Siregar.

Ia berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat memberikan dukungan sehingga pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan sesuai harapan bersama.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Sumut, yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat sinkronisasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan ini. Kami berharap dukungan dari semua pihak karena tanpa dukungan bersama proses ini tidak akan selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Asahan juga menyampaikan rencana pemanfaatan lahan seluas 300 hektare untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  BAZNAS Asahan Salurkan ZIS Triwulan III 2025 untuk 153 Penerima Manfaat

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan pada tahun 2026 juga berencana membangun sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jika ada hal-hal yang perlu diselaraskan atau masukan dari daerah tetangga, kami sangat terbuka demi menyinkronkan tujuan bersama. Tahun 2026 ini kami juga akan membangun beberapa ruas jalan di wilayah perbatasan agar pertumbuhan ekonomi semakin meningkat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara, perwakilan PUTR Toba, perwakilan PUTR Batu Bara, serta undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Perkim Sumut dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, pemaparan materi oleh konsultan, rapat pembahasan, hingga penandatanganan berita acara sinkronisasi.