Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan Pojok PBB di Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara pada 15-18 September 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sambil berbelanja.
Pojok PBB dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Kehadiran layanan tersebut merupakan upaya Bapenda Kota Medan mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan, Pojok PBB sengaja dihadirkan di lokasi yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat dan praktis,” ujar Agha, Minggu (20/09/2026).
Menurutnya, pendekatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok PBB juga berkesempatan mendapatkan souvenir dan minyak goreng. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan program pembebasan denda PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB,” jelasnya.
Bapenda Kota Medan mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB Kota Medan pada 30 September 2026. Warga diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pembayaran.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Agha.
Bapenda Kota Medan mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan yang telah disediakan dan membayar PBB tepat waktu untuk turut mendukung pembangunan serta pelayanan Kota Medan.













