Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemko Medan mengevaluasi rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Agus menilai kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi dan telah dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Ia juga menyoroti surat Satpol PP Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 yang meminta para pedagang mengosongkan lahan.
“Saya sudah berdialog dengan para pedagang. Surat ini telah menimbulkan keresahan. Karena itu, kita minta agar surat tersebut segera dievaluasi,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Agus, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, kawasan Jalan Semarang, Selat Panjang dan sekitarnya masuk Zona Kuning. Dalam ketentuan tersebut, aktivitas PKL diperbolehkan secara temporal dengan lapak yang dapat dibongkar-pasang.
Agus mengatakan sebagian pedagang telah berjualan di kawasan itu selama puluhan tahun. Karena itu, ia mendorong Pemko Medan tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi melakukan pembinaan dan penataan agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti Kesawan Square,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Agus juga meminta Pemko Medan membedakan pedagang yang perlu ditertibkan karena mengganggu kepentingan umum dengan pedagang yang masih memenuhi ketentuan zonasi.
Sebelumnya, Agus turun langsung menemui pedagang setelah menerima laporan terkait Surat Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 tentang peringatan kepada PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan dan drainase di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor dan Jalan Selat Panjang.
Para pedagang mengaku resah karena khawatir penertiban tidak hanya mengancam tempat berjualan, tetapi juga menurunkan jumlah pengunjung dan pendapatan mereka.













