Gunungsitoli – Satreskrim Polres Nias mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat merah di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tiga pria diduga terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari pencuri hingga penadah.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Ta’orahu Polres Nias, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., dan Kanit I Satreskrim Ipda Junifer Siregar, S.H.
Pencurian itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban berinisial HPN (33), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah saat berada di rumahnya.
“Korban berinisial HPN (33), seorang wiraswasta, mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda. Mereka adalah YM (20), warga Desa Mudik, yang diduga sebagai pelaku pencurian; MAZ (20), warga Desa Mudik, yang diduga menjual sepeda motor hasil curian; serta TH (31), warga Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, yang diduga sebagai pembeli atau penadah.
Polisi menyebut dugaan motif pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
“Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Nias telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terlapor, serta pengamanan barang bukti,” paparnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 476 juncto Pasal 591 dan Pasal 20 KUHPidana.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.













